Imbas Kericuhan Laga Persela vs Persijap di Liga 2, Ini Potensi Hukuman Komdis untuk Klub dan Suporter

Rabu 19 Feb 2025, 06:35 WIB
Tangkap layar suporter rusuh saat laga Persela Lamongan vs Persijap Jepara pada matchday terakhir Grup Y babak 8 besar Liga 2 musim 2024-25 di Stadion Tuban Sport Centre, Selasa, 18 Februari 2025. (Sumber: X @gilabola_ina)

Tangkap layar suporter rusuh saat laga Persela Lamongan vs Persijap Jepara pada matchday terakhir Grup Y babak 8 besar Liga 2 musim 2024-25 di Stadion Tuban Sport Centre, Selasa, 18 Februari 2025. (Sumber: X @gilabola_ina)

Laga lanjutan Persela vs Persijap selama 12 menit bakal dilanjutkan pada Rabu 19 Februari 2025 pukul 09:00 WIB.

Baca Juga: Laga Persela vs Persijap Bakal Tetap Dilanjut, Kapan dan Dimana?

Potensi Hukuman dari Komisi Disiplin

Tindakan suporter Persela tersebut dapat berakibat fatal bagi klub kebanggaan warga Lamongan.

Berbagai denda dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI berpotensi bakal dikenakan kepada Manajemen Persela.

Berdasarkan Kode Disiplin PSSI 2018, denda menyalakan flare tersebut bervariasi. Mulai dari Rp50 juta hingga Rp200 juta. Hal itu juga tergantung jumlah pelanggaran berulang yang dilakukan suporter.

Sedangkan, pada Pasal 69 tahun 2023, Kegagalan menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan.

Dalam hal ini kubu tuan rumah yang gagal mencegah terjadinya pelanggaran akan dikenakan denda.

"Setiap badan yang menyelenggarakan pertandingan gagal memenuhi tanggung jawab dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan Pasal 68 Kode Disiplin PSSI diberikan sanksi denda sekurang-kurangnya Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)," bunyi ayat pertama.

Adapun klub tuan rumah mulai dari panpel hingga pengawas pertandingan wajib menjaga kondusifitas selama pertandingan berlangsung.

"Klub tuan rumah atau badan yang menunjuk atau mengawasi pelaksana pertandingan tertentu bertanggung jawab atas tingkah laku buruk penonton sebagaimana diatur dalam ayat satu, terlepas daripada alasan lengahnya pengawasan panitia pelaksana pertandingan," bunyi ayat kedua Pasal 70 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.

Tak cuma itu, sanksi juga bisa berupa larangan penonton bagi Persela di stadion untuk ke depannya.

Selain itu, jika terbukti ada tindakan perusakan fasilitas yang signifikan, pihak stadion dan penyelenggara dapat menuntut pertanggungjawaban dari manajemen klub maupun kelompok suporter yang terlibat dalam insiden tersebut.

Berita Terkait

News Update