Selama waktu penundaan kedua ini, wasit dapat memutuskan Pertandingan dapat dimulai sebelum waktu penundaan tersebut berakhir;
c. setelah penundaan selama 30 menit kedua berakhir, lapangan permainan termasuk fasilitas lainnya dapat digunakan kembali maka Pertandingan dapat dilanjutkan atas keputusan yang telah disepakati oleh kedua Klub, perangkat Pertandingan, pihak keamanan;
d. setelah penundaan selama 30 menit kedua berakhir dan wasit berpendapat bahwa pertandingan masih belum dapat dilaksanakan, maka wasit akan menyatakan Pertandingan dibatalkan.
2. Selambat-lambatnya 2 jam terhitung sejak keputusan wasit untuk membatalkan Pertandingan tersebut, LIB harus memutuskan dengan mempertimbangkan seluruh aspek, terkait status Pertandingan tersebut. Jika terdapat indikasi pelanggaran disiplin atas batalnya Pertandingan tersebut, dapat dilaporkan ke Komite Disiplin PSSI.
3. Keputusan yang dibuat oleh LIB sesuai dengan Pasal (14) ayat (2) bersifat final dan mengikat dan tidak dapat dilakukan banding.