Tangkapan layar kericuhan suporter pada pertandingan Persela vs Persijap, di Tuban Sports Centre, pada Selasa 18 Februari 2025. (Foto: X/@hooligansceneID)

Liga 1

Persela vs Persijap Dihentikan karena Force Mejeure Akibat Kerusuhan Suporter, Bagaimana Regulasinya?

Selasa 18 Feb 2025, 18:31 WIB

MANIAK BOLA - Status pertandingan babak 8 besar Liga 2 antara Persela vs Persijap masih belum jelas.

Pertandingan Persela vs Persijap yang digelar di Tuban Sports Center, Selasa 18 Februari 2025, terpaksa dihentikan.

Penyebabnya, ribuan suporter tim tuan rumah yang hadir merangsek masuk ke dalam lapangan.

Tepatnya pada menit ke-78, terjadi kericuhan setelah suporter tim tuan rumah mengamuk dan  masuk ke lapangan Tuban Sports Center.

Baca Juga: Peluang Pemain Timnas U20 Promosi ke Skuad Senior, Patrick Kluivert Siap Pantau

Selain itu, sejumlah flare yang menyala di beberapa titik tribun membuat lapangan penuh dengan asap.

Alhasil, laga antar Persela vs Persijap tersebut terpaksa dihentikan, imbas dari kerusuhan suporter.

Aturan Sesuai Regulasi

Berdasarkan regulasi Liga 2 2024-25, pihak match commisioner berhak menunda atau menghentikan pertandingan karena force mejeure.

Baca Juga: Ragnar Oratmangoen Dicoret, Pemain Ini Bisa Jadi Opsi saat Timnas Indonesia Hadapi Australia

Namun dalam hal ini, pihak match commisioner perlu melakukan koordinasi dengan wasit dalam menentukan status pertandingan.

Apabila setelah 4x30 menit wasit menilai laga tidak layak dilanjutkan, maka pertandingan bisa dibatalkan.

Selanjutnya keputusan status pertandingan bakal dialihkan kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB), selaku operator Liga 2.

"Selambat-lambatnya 2 jam terhitung sejak keputusan wasit untuk membatalkan pertandingan tersebut, LIB harus memutuskan dengan mempertimbangkan seluruh aspek, terkait status Pertandingan tersebut," bunyi regulasi Liga 2 pasal 14 soal penundaan dan pembatalan pertandingan.

Baca Juga: Tijjani Reinjders Mengaku Dapat Tawaran dari PSSI, Bakal Susul Sang Adik Gabung Timnas Indonesia?

"Jika terdapat indikasi pelanggaran disiplin atas batalnya Pertandingan tersebut, dapat dilaporkan ke Komite Disiplin PSSI," lanjut regulasi tersebut.

Laga tersebut menyisakan 12 menit, dengan keunggulan Persijap atas Persela 1-0, lewat gol yang dicetak Rosalvo (39').

Hingga tulisan ini dimuat, belum diketahui secara pasti mengenai status dari pertandingan tersebut.

Ketika dikonfirmasi, PT LIB pun sejauh ini masih menunggu laporan dari pengawas pertandingan.

"Kami masih menunggu informasi dari rekan rekan kompetisi," kata Media and Public Relation Manager PT LIB, Hanif Marjuni saat dikonfirmasi MANIAKBOLA.NET.

Berikut regulasi Liga 2 2024-25 Pasal 14 terkait penundaan atau pembatalan pertandingan.

1. Apabila Pertandingan tidak dapat dimulai sesuai waktu yang telah ditetapkan karena alasan force majeure atau alasan lain termasuk tetapi tidak terbatas pada lapangan permainan di Stadion yang tidak layak digunakan, kondisi cuaca, lampu Stadion padam dan lainnya, maka berlaku prosedur sebagai berikut:

a. Match commissioner memutuskan bahwa Pertandingan ditunda selama durasi sekurang-kurangnya 30 menit. Selama waktu penundaan ini, wasit dapat memutuskan apabila Pertandingan dapat dimulai sebelum waktu penundaan tersebut berakhir;

b. setelah penundaan selama 30 menit pertama sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf a Pasal ini, dapat dilakukan penambahan penundaan waktu selama 30 menit berikutnya apabila menurut penilaian wasit penundaan kedua ini akan membuat Pertandingan dapat dimulai atau wasit dapat menyatakan Pertandingan dibatalkan.

Selama waktu penundaan kedua ini, wasit dapat memutuskan Pertandingan dapat dimulai sebelum waktu penundaan tersebut berakhir;

c. setelah penundaan selama 30 menit kedua berakhir, lapangan permainan termasuk fasilitas lainnya dapat digunakan kembali maka Pertandingan dapat dilanjutkan atas keputusan yang telah disepakati oleh kedua Klub, perangkat Pertandingan, pihak keamanan;

d. setelah penundaan selama 30 menit kedua berakhir dan wasit berpendapat bahwa pertandingan masih belum dapat dilaksanakan, maka wasit akan menyatakan Pertandingan dibatalkan.

2. Selambat-lambatnya 2 jam terhitung sejak keputusan wasit untuk membatalkan Pertandingan tersebut, LIB harus memutuskan dengan mempertimbangkan seluruh aspek, terkait status Pertandingan tersebut. Jika terdapat indikasi pelanggaran disiplin atas batalnya Pertandingan tersebut, dapat dilaporkan ke Komite Disiplin PSSI.

3. Keputusan yang dibuat oleh LIB sesuai dengan Pasal (14) ayat (2) bersifat final dan mengikat dan tidak dapat dilakukan banding.

Tags:
kerusuhan persela persijappersela persijap rusuhPersijapPerselaLiga 2Rusuh SuporterPersela vs Persijap

Filza Fitriadhi

Reporter

Filza Fitriadhi

Editor