MANIAK BOLA - Komite Banding (Komding) PSSI menganulir keputusan Komite Disiplin (Komdis) PSSI terkait pertandingan Deltras FC vs Persibo Bojonegoro di Grup 3 Liga 2 musim 2024-25.
Pertandingan Deltras FC vs Persibo Bojonegoro di Stadion Gelora Delta, Sidoarjo, pada Sabtu, 11 Januari 2025, berakhir ricuh, setelah tim tamu mencetak gol di menit 90+5.
Bahkan, pemain dan ofisial kedua kesebelasan terlibat baku hantam. Sementara wasit harus dievakuasi oleh petugas keamanan.
Dalam putusannya Komding PSSI menyatakan, keputusan Komdis PSSI yang dikeluarkan pada 12 Januari 2025, tidak memiliki kekuatan hukum untuk dilaksanakan jarena diterbitkan prematur.
Komding PSSI menyatakan Komdis PSSI tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan gol Persibo sah atau tidak, sebab wewenangnya ada di wasit dan PT LIB.
Atas dasar itu, Komding PSSI memerintahkan PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk mengambil keputusan final dan mengikat terhadap pertandingan Deltras vs Persibo.
Sebelumnya Komdis PSSI memutuskan menganulir gol Persibo Bojonegoro yang diciptakan Amir Hamzah karena alasan wasit lalai menjalankan Laws of the Game.
Komdis PSSI juga memutuskan laga Deltras FC vs Persibo Bojonegoro harus dilanjutkan dengan sisa waktu yang ada, dalam kedudukan 1-0 di tempat netral dan tanpa penonton.
Persibo Bojonegoro kemudian merespons putusan Komdis PSSI dengan mengajukan banding. Meski banding mereka tak diterima oleh Komding PSSI.
Tapi ada peluang bagi Laskar Angling Darma untuk lolos ke babak 8 besar karena gol Amir Hamzah saat laga berlangsung sebenarnya sudah disahkan oleh wasit.
Berdasarkan protes dari Persibo Bojonegoro yang menyertakan fakta kejadian di lapangan, Komding PSSI mengeluarkan beberapa pertimbangan.
Salah satunya menyatakan, wasit belum meniup peluit tanda pertandingan selesai.
Berikut bunyi petikan keputusan Komite Banding PSSI atas nota banding yang diajukan Persibo Bojonegoro:
Mempertimbangkan
Pertandingan terhenti pada menit 90+4 dan belum dinyatakan selesai oleh wasit, sehingga pertandingan masih sepenuhnya menjadi kewenangan wasit. Pasal 7 Laws of the Game (peraturan sepak bola) 2024/2025 menyatakan pertandingan harus diselesaikan dengan durasi 2x45 menit, kecuali ada kesepakatan antara kedua tim dan wasit dan sesuai dengan peraturan berlaku,".
Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf e Regulasi Kompetisi Pegadaian Liga 2 Tahun 2024/2025, PT LIB mempunyai kewenangan untuk memberikan keputusan final dan mengikat terhadap pertandingan Liga 2 Tahun 2024/2025 yang belum selesai. Berdasarkan pertimbangan nomor 5 dan 6, tidak ada lembaga atau badan lain selain wasit atau PT LIB yang mempunyai kompetensi ataupun kewenangan apapun, termasuk Komite Disiplin PSSI untuk mengambil keputusan tentang ada tidaknya dugaan pelanggaran terhadap Regulasi Kompetisi Pegadaian Liga 2 Tahun 2024/2025 maupun Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 sebelum pertandingan antara Klub Deltras FC melawan Klub Persibo Bojonegoro dinyatakan selesai oleh pihak yang berkompeten.
Mengingat
Pasal 80 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Komite Banding PSSI berwenang dan bertanggung jawab dalam memutuskan pelanggaran disiplin yang diajukan banding terhadap keputusan Komite Disiplin PSSI yang belum bersifat final.
Memperhatikan
- Statuta PSSI 2019;
- Kode Disiplin PSSI Tahun 2023;
- Surat Keputusan Ketua Umum PSSI Nomor: 112/SKEP/VII-2023 tentang Komite Banding PSSI Periode 2023-2027;
- Salinan Keputusan Komite Disiplin PSSI Nomor 109/L2/SK/KD-PSSI/I/2025 tanggal 12 Januari 202;
- Permohonan banding dan alasan banding Klub Persibo Bojonegoro Nomor: 02/PSBO/I/2025 tanggal 14 Januari 2025;
- Risalah Sidang Komite Banding PSSI pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025.
Bahwa berdasarkan atas segala analisa dan pendapat dari para anggota Komite Banding PSSI, serta mempertimbangkan terhadap bukti dan fakta yang terjadi, maka Komite Banding PSSI dengan ini memberikan putusan sebagai berikut:
Memutuskan
- Menyatakan permohonan banding Persibo tidak dapat diterima.
- Menyatakan keputusan Komdis PSSI nomor 109/L2/SK/KD-PSSI/I/2025 tidak mempunya kekuatan hukum untuk dilaksanakan, karena diterbitkan secara prematur atau sebelum saatnya.
- Memerintahkan PT LIB untuk mengambil keputusan final dan mengikat terhadap pertandingan Deltras vs Persibo.
- Memerintahkan kepada Sekretariat PSSI mengembalikan jaminan deposito banding Persibo sebesar Rp 30 juta.