MANIAK BOLA - Komite Banding (Komding) PSSI menganulir keputusan Komite Disiplin (Komdis) PSSI terkait pertandingan Deltras FC vs Persibo Bojonegoro di Grup 3 Liga 2 musim 2024-25.
Pertandingan Deltras FC vs Persibo Bojonegoro di Stadion Gelora Delta, Sidoarjo, pada Sabtu, 11 Januari 2025, berakhir ricuh, setelah tim tamu mencetak gol di menit 90+5.
Bahkan, pemain dan ofisial kedua kesebelasan terlibat baku hantam. Sementara wasit harus dievakuasi oleh petugas keamanan.
Dalam putusannya Komding PSSI menyatakan, keputusan Komdis PSSI yang dikeluarkan pada 12 Januari 2025, tidak memiliki kekuatan hukum untuk dilaksanakan jarena diterbitkan prematur.
Komding PSSI menyatakan Komdis PSSI tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan gol Persibo sah atau tidak, sebab wewenangnya ada di wasit dan PT LIB.
Atas dasar itu, Komding PSSI memerintahkan PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk mengambil keputusan final dan mengikat terhadap pertandingan Deltras vs Persibo.
Sebelumnya Komdis PSSI memutuskan menganulir gol Persibo Bojonegoro yang diciptakan Amir Hamzah karena alasan wasit lalai menjalankan Laws of the Game.
Komdis PSSI juga memutuskan laga Deltras FC vs Persibo Bojonegoro harus dilanjutkan dengan sisa waktu yang ada, dalam kedudukan 1-0 di tempat netral dan tanpa penonton.
Persibo Bojonegoro kemudian merespons putusan Komdis PSSI dengan mengajukan banding. Meski banding mereka tak diterima oleh Komding PSSI.
Tapi ada peluang bagi Laskar Angling Darma untuk lolos ke babak 8 besar karena gol Amir Hamzah saat laga berlangsung sebenarnya sudah disahkan oleh wasit.