MANIAK BOLA - Persibo Bojonegoro kecewa atas putusan Komite Disiplin (Komdis) PSSI yang menganulir gol Amir Hamzah ke gawang Deltras FC dengan alasan wasit lalai menjalankan Laws of The Game.
Komdis PSSI memerintahkan pertandingan Deltras FC vs Persibo Bojonegoro dilanjutkan dengan waktu yang tersisa di tempat netral dan tanpa penonton.
Presiden Klub Persibo Bojonegoro, Deddy Adrianto Wibowo menegaskan, pihaknya akan melakukan banding atas putusan Komdis PSSI.
Menurutnya, putusan Komdis PSSI jadi contoh buruk untuk sepak bola Indonesia. Bahkan, sepengetahuan dia, ini merupakan sejarah di dunia sepak bola karena baru kali ini, badan yudisial di sebuah federasi menganulir gol.
Baca Juga: 3 Pemain Naturalisasi yang Berpeluang Kembali ke Timnas Indonesia Era Pelatih Patrick Kluivert
"Ini baru terjadi dalam sejarah sepak bola dunia, ini belum pernah terjadi," kata Deddy kepada wartawan pada Selasa, 14 Januari 2025.
"Namanya Laws of the Game mestinya bersifat mutlak, tidak bisa dibanding, tentunya ini akan menjadi (contoh) buruk untuk sepak bola Indonesia," ujarnya.
Deddy mengungkapkan, jika putusan Komdis PSSI dipertahankan, dan Deltras FC akhirnya jadi pemenang, maka bukan tidak mungkin ke depan jika ada klub yang memprotes gol dalam sebuah pertandingan akan melakukan banding.
Padahal, tegas Deddy, gol dalam pertandingan tidak bisa dibanding. Jika ada kelalaian dari wasit, maka hukuman harusnya dijatuhkan kepada perangkat pertandingan, bukan mengubah skor atau hasil pertandingan.
"Bisa saja, di situ (ke depan) akan terus terjadi sidang, dan wasit tak perlu digunakan lagi, tapi menggunakan Komdis (untuk mengesahkan hasil pertandingan)," ujarnya.
Fakta dan Pertimbangan Hukum Komdis PSSI
Diberitakan MANIAKBOLA.NET sebelumnya, Komdis PSSI menganulir gol Persibo Bojonegoro ke gawang Deltras FC di laga pekan terakhir Grup 3 kompetisi Liga 2 musim 2024-25 pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Putusan sidang Komdis PSSI terkait status laga Deltras FC vs Persibo Bojonegoro tersebar di kalangan media.
Disebutkan gol Persibo Bojonegoro yang diciptakan Amir Hamzah pada menit 90+5 dianulir karena wasit, Idfi Akbar Patha Sanduan yang memimpin laga tidak menegakan Laws of The Games.
Sehingga pertandingan Deltras FC vs Persibo Bojonegoro harus diulang dengan sisa waktu yang ada di tempat netral.
Baca Juga: Bobotoh Persib Bereaksi, Langsung Serbu Akun Instagram Mantan Pemain Bali United
Laga Deltras FC vs Persibo Bojonegoro berakhir ricuh setelah tim tamu mencetak gol di menit 90+5.
Para pemain Deltras memprotes keputusan wasit dan para pemain serta ofisial kedua kesebelasan sempat terlibat baku hantam.
Laga kemudian dihentikan dan wasit atau perangkat pertandingan dievakuasi oleh petugas keamanan ke dalam ruang ganti.
Hasil Sidang Komdis PSSI
Berikut bunyi putusan sidang Komdis PSSI terkait pertandingan Deltras FC vs Persibo Bojonegoro:
Fakta dan Pertimbangan Hukum
Bahwa pada tanggal 11 Januari 2025 bertempat di Stadion Gelora Delta, Sidoarjo berlangsung pertandingan Pegadaian Liga 2 tahun 2024/2025 antara Deltras FC melawan Persibo Bojonegoro.
Bahwa pada saat terjadinya gol Persibo Bojonegoro sebagai gol penyama kedudukan diawali pelanggaran yang dilakukan pemain Deltras FC terhadap pemain Persibo Bojonegoro.
Bahwa wasit tidak menegakan Laws of The Game atau lalai menegakan sanksi atas pelanggaran disiplin yaitu:
1. Bahwa wasit menerangkan tidak melakukan sinyal advantage (keuntungan) yang mengartikan diijinkan dilakukan tendangan quick free kick (tendangan bebas cepat) akan tetapi wasit melakukan sinyal indirect free kick atau direct free kick (tendangan bebas tidak langsung atau tendangan bebas langsung) sehingga seharusnya pertandingan dihentikan dan quick free kick (tendangan bebas cepat) tidak terjadi.
2. Bahwa wasit menerangkan saat permainan dimulai setelah sinyal indirect free kick atau direct free kick (tendangan bebas tidak langsung atau tendangan bebas langsung) membiarkan posisi bola tidak berada pada saat permainan dihentikan.
3. Bahwa saat permainan dimulai setelah wasit melakukan sinyal indirect free kick atau direct free kick (tendangan bebas tidak langsung atau tendangan bebas langsung), Asisten Wasit 1 (satu) menerangkan pemain Persibo Bojonegoro atas nama Osasa Marvellous Ikpefua dalam posisi offside saat menerima bola dari pemain Persibo Bojonegoro Enzo Nicolas Jacques Celestine."
Dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
Keputusan
1. Membatalkan gol Persibo Bojonegoro pada menit 90+4 sehingga skor tidak berubah sebelum terjadi gol Persibo Bojonegoro.
2. Pertandingan antara Deltras FC melawan Persibo Bojonegoro harus dilanjutkan sampai selesai di tempat netral tanpa penonton.
3. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.