Komdis PSSI Anulir Gol Persibo Bojonegoro ke Gawang Deltras FC, Pertandingan Dilanjutkan di Tempat Netral

Selasa 14 Jan 2025, 18:21 WIB
Komdis PSSI memutuskan laga Deltras FC vs Persibo Bojonegoro harus dilanjutkan dan menganulir gol Persibo yang dicetak Amir Hamzah. (Sumber: Instagram @persibo.bojonegoro)

Komdis PSSI memutuskan laga Deltras FC vs Persibo Bojonegoro harus dilanjutkan dan menganulir gol Persibo yang dicetak Amir Hamzah. (Sumber: Instagram @persibo.bojonegoro)

MANIAK BOLA - Komite Disiplin (Komdis) PSSI menganulir gol Persibo Bojonegoro ke gawang Deltras FC di laga pekan terakhir Grup 3 kompetisi Liga 2 musim 2024-25.

Putusan sidang Komdis PSSI terkait status laga Deltras FC vs Persibo Bojonegoro tersebar di kalangan media.

Disebutkan gol Persibo Bojonegoro yang diciptakan Amir Hamzah pada menit 90+5 dianulir karena wasit, Idfi Akbar Patha Sanduan yang memimpin laga tidak menegakan Laws of The Games.

Sehingga pertandingan Deltras FC vs Persibo Bojonegoro harus diulang dengan sisa waktu yang ada di tempat netral.

Baca Juga: Miliki Darah Maluku, Jordy Tutuarima Bakal Masuk Skuad Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert?

Laga Deltras FC vs Persibo Bojonegoro berakhir ricuh setelah tim tamu mencetak gol di menit 90+5.

Para pemain Deltras memprotes keputusan wasit dan para pemain serta ofisial kedua kesebelasan sempat terlibat baku hantam.

Laga kemudian dihentikan dan wasit atau perangkat pertandingan dievakuasi oleh petugas keamanan ke dalam ruang ganti.

Hasil Sidang Komdis PSSI

Berikut bunyi putusan sidang Komdis PSSI terkait pertandingan Deltras FC vs Persibo Bojonegoro:

Fakta dan Pertimbangan Hukum

Bahwa pada tanggal 11 Januari 2025 bertempat di Stadion Gelora Delta, Sidoarjo berlangsung pertandingan Pegadaian Liga 2 tahun 2024/2025 antara Deltras FC melawan Persibo Bojonegoro.

Bahwa pada saat terjadinya gol Persibo Bojonegoro sebagai gol penyama kedudukan diawali pelanggaran yang dilakukan pemain Deltras FC terhadap pemain Persibo Bojonegoro.

Bahwa wasit tidak menegakan Laws of The Game atau lalai menegakan sanksi atas pelanggaran disiplin yaitu:

1. Bahwa wasit menerangkan tidak melakukan sinyal advantage (keuntungan) yang mengartikan diijinkan dilakukan tendangan quick free kick (tendangan bebas cepat) akan tetapi wasit melakukan sinyal indirect free kick atau direct free kick (tendangan bebas tidak langsung atau tendangan bebas langsung) sehingga seharusnya pertandingan dihentikan dan quick free kick (tendangan bebas cepat) tidak terjadi.

2. Bahwa wasit menerangkan saat permainan dimulai setelah sinyal indirect free kick atau direct free kick (tendangan bebas tidak langsung atau tendangan bebas langsung) membiarkan posisi bola tidak berada pada saat permainan dihentikan.

3. Bahwa saat permainan dimulai setelah wasit melakukan sinyal indirect free kick atau direct free kick (tendangan bebas tidak langsung atau tendangan bebas langsung), Asisten Wasit 1 (satu) menerangkan pemain Persibo Bojonegoro atas nama Osasa Marvellous Ikpefua dalam posisi offside saat menerima bola dari pemain Persibo Bojonegoro Enzo Nicolas Jacques Celestine."

Dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.

Keputusan

1. Membatalkan gol Persibo Bojonegoro pada menit 90+4 sehingga skor tidak berubah sebelum terjadi gol Persibo Bojonegoro.

2. Pertandingan antara Deltras FC melawan Persibo Bojonegoro harus dilanjutkan sampai selesai di tempat netral tanpa penonton.

3. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.

Berita Terkait
News Update