MANIAK BOLA - Drawing atau pembagian grup babak 8 besar Liga 2 musim 2024-25, satu tempat masih kosong, antara Deltras FC atau Persibo Bojonegoro.
Berdasarkan drawing babak 8 besar, Persiraja Banda Aceh tergabung di Grup X bersama PSIM Yogyakarta, PSPS Pekanbaru dan Persibo Bojonegoro atau Deltras FC.
Satu tempat di Grup X belum ditentukan karena status pertandingan Deltras FC vs Persibo Bojonegoro di pekan terakhir Grup 3 Liga 2, menggantung.
Sedangkan di Grup Y ditempati Bhayangkara FC, Persela Lamongan, PSKC Cimahi dan Persijap Jepara.
Baca Juga: Situasi di Persija Jelang Deadline Day Bursa Transfer Pemain Liga 1, Striker Polandia Merapat?
Babak 8 besar Liga 2 2024-25 rencananya akan dilaksanakan mulai 18 Januari 2025, tapi sampai saat ini, PT LIB belum resmi merilis jadwal pertandingan.
Penyebabnya karena masih menunggu hasil sidang Komdis PSSI terkait kericuhan yang terjadi pada pertandingan Deltras FC vs Persibo Bojonegoro.
Terancam Sanksi Berat
Klub kedua yang lolos ke 8 besar Liga 2 untuk menemani Persela Lamongan, belum dipastikan setelah laga Deltras FC vs Persibo Bojonegoro, berakhir ricuh.
Perkelahian melibatkan para pemain dan ofisial Deltras FC dengan Persibo Bojonegoro.
Sejumlah pemain Deltras FC dan Persibo Bojonegoro terancam sanksi berat setelah terlibat perkelahian di laga pekan terakhir Grup 3 Liga 2 musim 2024-25.
Pertandingan Deltras FC vs Persibo Bojonegoro di Stadion Gelora Delta, Sidoarjo, pada Sabtu, 11 Januari 2025, berakhir ricuh.
Selain insiden penyerangan kepada wasit yang membuat pertandingan dihentikan, juga terjadi perkelahian yang melibatkan pemain kedua tim.
Di media sosial beredar video dan foto-foto perkelahian yang melibatkan pemain dan ofisial dari Deltras FC dengan Persibo Bojonegoro.
Baca Juga: Nova Arianto Akan Coret 11 Pemain Timnas Indonesia U17
Salah satunya foto yang menunjukkan dugaan pemukulan oleh Alfin Tuasalamony kepada pelatih Deltras FC, Agung Prasetyo.
Merujuk pada Kode Disiplin PSSI, para pemain dan ofisial Deltras FC maupun Persibo Bojonegoro terancam sanksi cukup berat.
Seperti diatur pada Pasal 51 Kode Disiplin PSSI disebutkan sanksi yang diterima setiap orang yang terlibat dalam perkelahian adalah skorsing selama enam pertandingan.
Jika perkelahian melibatkan tiga orang dan lebih, maka sanksi yang dijatuhkan ditambah dengan denda minimal Rp 50 juta.
Berikut bunyi Pasal 51 Kode Disiplin PSSI tentang Perkelahian:
- Setiap orang yang terlibat dalam perkelahian diberikan sanksi skors selama setidaknya 6 (enam) pertandingan.
- Dalam hal perkelahian tersebut melibatkan 3 (tiga) orang atau lebih yang merupakan anggotanya, maka klub atau badan bersangkutan akan dikenakan sanksi denda minimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Setiap orang yang telah berupaya mencegah terjadinya perkelahian, melindungi atau memisahkan para pihak yang terlibat dalam perkelahian tidak dijatuhi sanksi. Komite Disiplin PSSI dan Komite Banding PSSI menentukan ini berdasarkan bukti yang tersedia.